Depok – Kepolisian menetapkan ML, seorang pengendara motor, sebagai tersangka dalam kasus penghalangan dan perusakan ambulans di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, Depok, pada Minggu (10/5/2026) malam.
![]() |
| img: megapolitan.kompas |
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Jati Raya, Cilodong, setelah petugas ambulans melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok. Polisi turut menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat insiden terjadi.
“Sekitar pukul 22.50 WIB pelaku berhasil diamankan bersama adik iparnya yang turut dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Made.
Kejadian bermula ketika ambulans hendak menjemput pasien kecelakaan dan meminta jalan kepada pelaku. Namun, pelaku menolak memberi jalan dan justru menendang mobil ambulans hingga bagian bumper depan kiri penyok.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terganggu oleh suara sirene ambulans sehingga meluapkan emosi.
“Salah satunya karena merasa terganggu dengan suara sirene,” tambah Made.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kronologi Kejadian
-
Ambulans terhalang di Jalan Moch Nail, Sukmajaya
-
Pelaku menendang mobil hingga penyok
-
Petugas melapor ke Polres Metro Depok
Penangkapan Pelaku
-
ML ditangkap di rumahnya, Cilodong
-
Motor disita sebagai barang bukti
-
Adik ipar dimintai keterangan
Ancaman Hukum
-
Dijerat Pasal 521 KUHP
-
Ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara
-
Polisi: “Tindakan ini tidak bisa ditoleransi”


