Sebagai afiliator, Indra Kenz dituduh telah melakukan pembohongan karena menyebut Binomo adalah aplikasi trading legal dan resmi di Indonesia.
Ia dilaporkan karena telah menyebarkan promosi di berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Banyak orang terkecoh hingga ikut bergabung dengan harapan bisa mendapat profit dan menjadi kaya seperti Indra Kenz, padahal akhirnya selalu loss.
Total kerugian sementara dari korban penipuan mencapai Rp 25.620.605.124. Indra Kenz pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Aset-asetnya lalu disita polisi. Berbagai supercar dan sejumlah rumah mewah Indra Kenz turut disita. Aset Indra yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik terus melakukan penelusuran mengenai aset-aset milik Indra Kenz.
Bahkan aset keluarga dan pacar Indra Kenz tidak luput dari penelusuran. Ini dilakukan, jika mereka terbukti menerima uang hasil dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Indra Kenz.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money. Uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,â jelas Whisnu, Jumat (4/3/2022).
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Berikut aset Indra Kenz yang sudah disita polisi:
- Mobil listrik merek Tesla model 3 Standard Range
- Plus warna biru Mobil Ferrari California tahun 2012
- Mobil Lamborghini Huracan 580 Spyder Rp 9 miliar
- Mobil Rolls-Royce Phantom Coupe Rp 9 miliar
- Rumah di Jalan Seroja,
- Deli Serdang,
- Sumut senilai Rp 30 miliar Rumah di Jalan Blueberry Kompleks Cemara Asri,
- Deli Serdang senilai Rp 5 miliar Rumah di Jalan Bilal Ujung, Medan,
- yang menjadi kantor operasional Binomo seharga Rp 1,7 miliar Rumah di Alam Sutera,
- Tangerang Selatan Apartemen di Alam Sutera,
- Tangerang Selatan 4 rekening atas nama Indra Kesuma Selain aset-aset tersebut,
polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz seperti ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.
Polisi menyatakan masih akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Penyidikan kasusnya masih berjalan.
Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,"
ucap Ramadhan.
Ia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU, asetnya disita dan terancam dimiskinkan.
Melansir pemberitaan Tempo.co, Indra Kenz dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun
dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui
atau diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada pasal 8, dijelaskan bahwa hukuman denda bagi terpidana yang tidak mampu membayarnya akan diganti dengan hukuman penjara.
âDalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.â
Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan. Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti.
Semoga kita bisa mengambil hikmah dan pelajaran atas kejadian ini.
Sumber Informasi :
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/07300051/terancam-dimiskinkan-indra-kenz-riwayatnya-kini-?page=all
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220305073148-17-320250/dimiskinkan-ini-daftar-aset-indra-kenz-yang-akan-disita#:~:text=Indra%20Kenz%20diduga%20telah%20melakukan,28%20ayat%201%20UU%20ITE.
https://bisnis.tempo.co/read/1565359/indra-kenz-terancam-dimiskinkan-di-kasus-binomo-ini-aturan-jeratan-tppu/full&view=ok