Aset Indra Kenz Kini dalam Radar Bareskrim Polri - Crazy rich dari Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Kini aset Indra Kenz dalam radar penelusuran Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi akan melacak sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari tindak lanjut penyidikan.
"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama, penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik Saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).
Aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus Binomo. "Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini," ucapnya.
Selain itu, Ramadhan membeberkan beberapa aset lain milik Indra Kenz yang sudah disita polisi. Beberapa di antaranya berupa akun YouTube, rekening koran, hingga iPhone 13.
"Yang disita, pertama, rekening koran para korban. Kemudian, kedua flash disk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun G-mail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," tutur Ramadhan.
Indra Kenz Ditahan
Diketahui, Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas kasusnya, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.