Ikuti kami di Google Berita Google News!

Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon, Tahun 2015 Silam ini Tindaklanjut MUI Cirebon

Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon, Tahun 2015 Silam ini Tindaklanjut MUI Kab. Cirebon

Di tahun 2015 silam berawal dari laporan Organisasi Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) di kota Cirebon Pimpinan Andi Mulya, Tentang tuduhan bahwa Lembaga Supranatural Schol Jam’ul Ijazah Berada di Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Pimpinan H. Idris Nawawi telah mengajarkan ilmu-ilmu ke-paranormal-an, praktek pemanggilan ghaib, meracik/memproduksi benda bertuah bahkan membuat jimat yang bias merusak aqidah masyarakat.

Tidak sampai disitu, Aliran ini juga menyebarkan, memiliki buku yang berisi pelajaran-pelajaran ghaib yang sang pimpinan menasabkan dirinya kepada Sunan Gunung Djati Cirebon.

Berdasarkan awal laporan tersebut, MUI Kabupaten Cirebon menimbang dan menindaklanjuti aliran tersebut yang akhirnya memutuskan sebagai berikut :
  • Bahwa buku-buku modeul Supranatural School/Jam’ul Ijazah yang berisi pengajaran ilmu ber-interaksi atau cara memanggil ghaib, raja jin, raja/ratu lelembut dan bangsa auliya/wali seperti Kanjeng SUnan Gunung Djati, Mbah Kuwu Cakrabuana, Mbah Dewa, Ibu Dewi Nawang Wulan, Ibu Dewi Lanjar, Nyai Tanjung Biru dan Nyai Blorong dengan menyajikan sesajen dan membaca jangjawokan (mantra) bercampur asmaul-husna, surat al-fatihah, ayat Kursi, shalawat, dzikir dan ayat-ayat lainnya untuk meminta bantuan atau pertolongan agar dapat diberikan pengasihan, penyembuhan, kekebalan dan kerejekian adalah ajaran yang Menyimpang, karena bertentangan dengan aqidah islam dan tidak sesuai dengan dalil syar’i.
  • Bahwa mempercayai atau meyakini benda-benda pusaka, mustika atau benda-benda lain yang memiliki kekuatan dan/atau memiliki khasiat dan/atau memiliki keramat tanpa menggantungkan pada kekuasaan Allah SWT adalah kepercayaan dan keyakinan yang Menyimpang, karena bertentangan dengan aqidah islam dan tidak sesuai dengan dalil syar’i.
  • Bahwa mengajarkan, mempraktekan, memproduksi serta menjual benda-benda yang dianggap bertuah, berkeramat, memiliki khasiat berupa kekuatan, pengasihan, penyembuhan tanpa pengobatan dan herbal yang dilakukan Supranatural School/Jam’ul Ijazah adalah Haram, karena dilarang secara syar’i.
  • Bahwa menasabkan diri selain kepada ayah dan ibu untuk pencitraan adalah Haram dan Dosa Besar dan dilarang secara syar’i.
  • Bahwa lembaga Pondok Pesantren Tahfidz Quran yang diasuh oleh Nyai Hj. Fatmah Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon terpisah dengan Lembaga Supranatural School/Jam’ul Ijazah yang diasuh oleh H. Idris Nawawi dan terpisah pula dengan lembaga Pondok Pesantren (Majlis Ta’lim) yang diasuh oleh H. Husen Nawawi.

Aliran Sesat : Sekolah Ilmu Sihir di Cirebon

Berita ini diterbitkan pada: MAY 19, 2017 Sumber (www.mui-jabar.or.id)  

Post a Comment